faq:2021:11:01:000092681_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya kak, kami membeli barang, di faktur pajak tersebut terdapat rincian transportasi/akomodasi atas pengantaran barang tersebut. Yang saya tanyakan, apakah biaya transportasi tersebut dikenakan pph 23?
Jawaban
Objek pph pasal 23 atas jasa ini kan sifatnya positif list ya, selama jasa itu masuk ke list PMK 141 tahun 2015 maka merupakan objek pph pasal 23. Di pmk 141 ini ada jasa pengankutan/ekspedisi, kalau masuk pengertian itu maka seharusnya objek pph pasal 23.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092681_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion