User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000092672_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada wp nyewain bangunan, karna satu dua hal, periode sewa berubah dari semula 1 th jadi 6 bulan, ada uang yg dikembalikan oleh si pemilik gdg ke penyewa, saat pengembalian uang tsb perlakuan ppn sama pph final yg udh dipungung & dipotong sama di pemilik gdg gmn ya?


Jawaban

Penyewa sudah lakukan Pbk.. bupot dan spt finale kalo masih salah, harus dibetulin jg.. PPN: sepanjang ada pembatalan JKP, bisa pake Nota Pembatalan..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Y V Z P
D U Y K B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H L E H᠎ P
 
faq/2021/11/01/000092672_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1