faq:2021:11:01:000092672_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada wp nyewain bangunan, karna satu dua hal, periode sewa berubah dari semula 1 th jadi 6 bulan, ada uang yg dikembalikan oleh si pemilik gdg ke penyewa, saat pengembalian uang tsb perlakuan ppn sama pph final yg udh dipungung & dipotong sama di pemilik gdg gmn ya?
Jawaban
Penyewa sudah lakukan Pbk.. bupot dan spt finale kalo masih salah, harus dibetulin jg.. PPN: sepanjang ada pembatalan JKP, bisa pake Nota Pembatalan..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092672_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion