faq:2021:11:01:000092671_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 65/2021 ps 21 5a menyebutkan PKP yang menyerahkan BKP wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. Dalam hal ini, apa yang terjadi apabila PKP menerbitkan FP sebelum dokumen persetujuan pemasukan barang. Apa yang akan terjadi apabila hal tersebut dilakukan tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam PMK, apakah akan menjadi masalah
Jawaban
kalo Pasal 21 ayat 5 tidak terpenuhi seharusnya jadi tidak diberikan pembebasan Cukai dan/atau dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai yang diatur Pasal 21 ayat 1 PMK-65/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092671_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion