User Tools

Site Tools


faq:2021:11:01:000092668_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba ijin bertanya, wp melakukan ekspor JKP, menurut wp sudah di cek ke PMK-32/2019 masuk yg PPNnya 0%, kl gitu dy ttp isi form pemberitahuan ekspor JKP ya? trus lapor SPT PPNnya gimana? tetep di dokumen lain kah inputnya?


Jawaban

jika sudah memenuhi pmk 32/2019, maka buat FP yang berbentuk PEJKP, kemudian diinput dalam efaktur sebagai dk lain PK. dilaporkan dalam SPT ybs seperti biasa.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Y F I U
S D O᠎ M Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J U E T​ V
 
faq/2021/11/01/000092668_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1