faq:2021:11:01:000092668_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba ijin bertanya, wp melakukan ekspor JKP, menurut wp sudah di cek ke PMK-32/2019 masuk yg PPNnya 0%, kl gitu dy ttp isi form pemberitahuan ekspor JKP ya? trus lapor SPT PPNnya gimana? tetep di dokumen lain kah inputnya?
Jawaban
jika sudah memenuhi pmk 32/2019, maka buat FP yang berbentuk PEJKP, kemudian diinput dalam efaktur sebagai dk lain PK. dilaporkan dalam SPT ybs seperti biasa.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/01/000092668_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion