Tanya
Where a professor or teacher who is a resident of one of the Contracting States visits the other Contracting State for a period not exceeding 2 years for the purpose of teaching or carrying out advanced study or research at a university, college, school or other educational institution in that other State, any remuneration the person receives for such teaching, advanced study or research shall be exempt from tax in that other State to the extent to which that remuneration is, or upon the applic
Jawaban
dividen; bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau keuntungan karena pembebasan utang. Jadi ga perlu lari ke P3B kalau dari awal udah ga kena PPh pasal 26. Yeees, karena secara PPh pasal 26 mas
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion