faq:2021:10:29:000100090_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada investasi (asuransi unit link) ke perusahaan investasi, apakah atas keuntungan ini apakah objek pajak? keuntungan belum terealisasi karena belum dijual
Jawaban
Untuk unit link, harusnya ada keuntungan pada bagian investasinya. Sebelumnya diatur di SE-09/PJ.42/1997 disebutkan keuntungan tsb diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito dan dikenakan PPh sebesar 15% bersifat final, tetapi telah dicabut dengan SE-56/PJ/2015. SE tersebut hanya mencabut belum mengatur ketentuan yang baru, sementara konfirmasi KPP untuk penentuan spesifik jenis pph-nya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/29/000100090_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion