User Tools

Site Tools


faq:2021:10:29:000100090_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada investasi (asuransi unit link) ke perusahaan investasi, apakah atas keuntungan ini apakah objek pajak? keuntungan belum terealisasi karena belum dijual


Jawaban

Untuk unit link, harusnya ada keuntungan pada bagian investasinya. Sebelumnya diatur di SE-09/PJ.42/1997 disebutkan keuntungan tsb diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito dan dikenakan PPh sebesar 15% bersifat final, tetapi telah dicabut dengan SE-56/PJ/2015. SE tersebut hanya mencabut belum mengatur ketentuan yang baru, sementara konfirmasi KPP untuk penentuan spesifik jenis pph-nya.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W K B B E
I U N P​ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W L C X M
 
faq/2021/10/29/000100090_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)