User Tools

Site Tools


faq:2021:10:29:000092951_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan ada pemakaian BKP perusahaan kami untuk dipakai display di event. produk tsb kami jadikan biaya promosi pertanyaannya 1. biaya promosi atas bkp tsb tidak dikoreksi ya ? 2. saya mau faktur pajak atas bkp tsb, apakah bisa masuk ke kategori ppn pemakaian sendiri ?


Jawaban

Kalau untuk biaya, dikoreksi atau tidaknya harus dipastikan dulu apakah sudah memperhatikan ketentuan pasal 6 dan 9 uu cika pph ya fiska. Untuk masuk atau tidaknya kategori pemakaian sendiri, bisa cek penjelasan psal 1A uu cika PPN ya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R B J J X
Y Y Z D᠎ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F T W​ G A
 
faq/2021/10/29/000092951_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)