faq:2021:10:29:000092951_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan ada pemakaian BKP perusahaan kami untuk dipakai display di event. produk tsb kami jadikan biaya promosi pertanyaannya 1. biaya promosi atas bkp tsb tidak dikoreksi ya ? 2. saya mau faktur pajak atas bkp tsb, apakah bisa masuk ke kategori ppn pemakaian sendiri ?
Jawaban
Kalau untuk biaya, dikoreksi atau tidaknya harus dipastikan dulu apakah sudah memperhatikan ketentuan pasal 6 dan 9 uu cika pph ya fiska. Untuk masuk atau tidaknya kategori pemakaian sendiri, bisa cek penjelasan psal 1A uu cika PPN ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/29/000092951_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion