faq:2021:10:29:000092588_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah melaporkan SPT Masa PPN, tetapi lupa menginput nominal kompensasi LB dari masa sebelumnya pada web-efaktur. Ini tidak masalah ya mas/mba langsung posting ulang pada web-efaktur tanpa membuat SPT Pembetulan pada aplikasi e-Faktur karena tidak ada perubahan data lainnya, apakah benar?
Jawaban
jika sudah dilaporkan, maka buat pembetulan SPT di efaktur web. Ikuti petunjuk pembetulan SPT masa PPN LB menjadi LB lebih besar sesuai per-29 2015
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/29/000092588_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion