User Tools

Site Tools


faq:2021:10:29:000092588_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sudah melaporkan SPT Masa PPN, tetapi lupa menginput nominal kompensasi LB dari masa sebelumnya pada web-efaktur. Ini tidak masalah ya mas/mba langsung posting ulang pada web-efaktur tanpa membuat SPT Pembetulan pada aplikasi e-Faktur karena tidak ada perubahan data lainnya, apakah benar?


Jawaban

jika sudah dilaporkan, maka buat pembetulan SPT di efaktur web. Ikuti petunjuk pembetulan SPT masa PPN LB menjadi LB lebih besar sesuai per-29 2015

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G Y M I
E V K E​ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W Y I E
 
faq/2021/10/29/000092588_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)