User Tools

Site Tools


faq:2021:10:29:000092581_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(Email): cv haluan ini status nya hanya sebagai pengencer, dan di peraturan yang saya baca untuk perdagangan pulsa hanya sampai distributor ke.2 yang dikenakan PPN dan PM nya tidak perlu di Kreditkan. Menurut informasi setelah saya konsultasi dan untuk penjualannya tidak perlu diterbitkan pajak keluaran. lalu untuk penjualannya di efaktur saya input di bagian tidak terutang PPN. apakah Benar ya pak/ibu? mohon penjelasannya. terimkasih.


Jawaban

Aturan pelaksanaan pemungutan PPN sehubungan dgn penjualan pulsa ada di PER-18/2021 ya Bang, untuk PPN bisa dicek Pasal 2, 3 dan 4 nya. Di aturan gaada istilah pengecer, adanya istilah penyelenggara distribusi (pengertian ada di Pasal 1 PERnya), jadi dijelaskan normatif sesuai aturan saja. Kalo yg WP maksud adalah penjualan pulsa oleh penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya, maka info yg WP dapatkan sudah benar sesuai ketentuan berikut: Pasal 3 ayat (2) PER-18/2021 Pasal 3 ayat (3) PER-18

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z B P F O
X P G F M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R J L N K
 
faq/2021/10/29/000092581_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)