Tanya
(Email): cv haluan ini status nya hanya sebagai pengencer, dan di peraturan yang saya baca untuk perdagangan pulsa hanya sampai distributor ke.2 yang dikenakan PPN dan PM nya tidak perlu di Kreditkan. Menurut informasi setelah saya konsultasi dan untuk penjualannya tidak perlu diterbitkan pajak keluaran. lalu untuk penjualannya di efaktur saya input di bagian tidak terutang PPN. apakah Benar ya pak/ibu? mohon penjelasannya. terimkasih.
Jawaban
Aturan pelaksanaan pemungutan PPN sehubungan dgn penjualan pulsa ada di PER-18/2021 ya Bang, untuk PPN bisa dicek Pasal 2, 3 dan 4 nya. Di aturan gaada istilah pengecer, adanya istilah penyelenggara distribusi (pengertian ada di Pasal 1 PERnya), jadi dijelaskan normatif sesuai aturan saja. Kalo yg WP maksud adalah penjualan pulsa oleh penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya, maka info yg WP dapatkan sudah benar sesuai ketentuan berikut: Pasal 3 ayat (2) PER-18/2021 Pasal 3 ayat (3) PER-18
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion