faq:2021:10:28:000128122_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 18 tahun 2021 pasal 72 huruf G nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Ini yg dimaksud siapa aja ya mas mba?
Jawaban
pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani FP mbak sesuai per-24/2012 ya sama diksinya di pasal 5 huruf g
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000128122_1234.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                 
 
Discussion