Tanya
Q jd ada karyawan yg masih hutang COP, Car ownership program sebesar 5jt, namun karyawan tsb akan berhenti kerja. jadi perusahaan akan menerbtkan invoice atas cop tersebut. dimana saat membeli mobil, dibeli atas nama karyawan. dan bagi pencatatan perusahaan invoice ini hanya untuk menghapuskan hutang karyawan , bkn menambah pendapatan, berdasarkan aturan pajak, inv yg diterbitkan ini perlu di kenakan ppn tdk y?
Jawaban
PM, kalo coba googling program cop ini kan karyawan akan membayar sekian persen dari harga aktual mobilnya, nanti perusahaan memberikan subsidi dengan melakukan pemotongan selama 60 bulan. Boleh dipastikan ini berarti menagih sisa yang seharusnya dipotong ke karyawan kah karena belum selese waktu seharusnya dipotong tapi karywan berhenti bekerja? Untuk pengenaan PPN, secara umum PPN itu dikenakan apabila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean, kita informasikan penjelasan pasa
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion