faq:2021:10:28:000123937_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp menanyakan cara kompensasi SPT Masa PPh 21 atas kelebihan setor. Mohon bantuannya mas mbak
Jawaban
Setelah digali status SPT KB , tapi WP lebih setor . Lebih setor tidak bisa dikompensasikan. Silakan ajukan PBK ( jika belum diperhitungkan di SPT ) atau pengembalian yg shrsnya tidak terutang .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000123937_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion