User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000123937_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp menanyakan cara kompensasi SPT Masa PPh 21 atas kelebihan setor. Mohon bantuannya mas mbak


Jawaban

Setelah digali status SPT KB , tapi WP lebih setor . Lebih setor tidak bisa dikompensasikan. Silakan ajukan PBK ( jika belum diperhitungkan di SPT ) atau pengembalian yg shrsnya tidak terutang .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B U T V G
A T B W G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W K M K J
 
faq/2021/10/28/000123937_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1