User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000123922_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter, izin bertanya mas/mbak WP pembetulan SPT Masa PPN Agst-2021 dengan status LB dan akan dikompensasikan ke masa berikutnya. Dokumen apa saja yang harus dilampirkan? disampaikan oleh agen sebelumnya di per-02/2019, namun wp bilang tidak ada yang spesifik untuk dokumen LB kompen, apakah aturan dokumen tersebut ada di per-29/2015?


Jawaban

Dokumen yg dilampirkan sudah sesuai mengikuti lampiran PER 02/PJ/2019 . Memang tidak ada dokumen yg perlu dilampirkan khusus dikarenakan SPT PPN Lebih Bayar atau ketika LB tsb ingin dikompensasikan .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P A Y L I
J Q H A I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H C E J A
 
faq/2021/10/28/000123922_1234.txt · Last modified: (external edit)