faq:2021:10:28:000123305_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada NPWP sama (Suami-istri) 1 pemberi kerja, yg boleh dapet insentif ppH 21 dtp hanya 1 orang saja? atau seluruhnya dapat DTP? Kedua karyawan tersebut brutonya sama sama kurang 200jt atas penghasilan teraturnya ini masing masing masih bisa dapet kan ya mas mba? karena untuk pegawai insentifnya?
Jawaban
suami istri dapat memanfaatkan insentif masing2 jika memenuhi ketentuan di pmk 9 th 2021
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000123305_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion