faq:2021:10:28:000123304_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya, jika perusahaan sedang dalam proses restitusi. Apa bisa direktur membuat surat penunjukan untuk pihak ketiga yang mengurus pembukuan dan perpajakannya? Dan mohon ditunjukan dimana aturannya? terima kasih Ini arahnya ke surat kuasa gitu ga ya mas/mbak?
Jawaban
dijelaskan sesuai ketentuan di pmk 229 th 2014
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000123304_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion