User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000123304_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya, jika perusahaan sedang dalam proses restitusi. Apa bisa direktur membuat surat penunjukan untuk pihak ketiga yang mengurus pembukuan dan perpajakannya? Dan mohon ditunjukan dimana aturannya? terima kasih Ini arahnya ke surat kuasa gitu ga ya mas/mbak?


Jawaban

dijelaskan sesuai ketentuan di pmk 229 th 2014

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R G T Z W
G U N A W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E J Y​ E C
 
faq/2021/10/28/000123304_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1