faq:2021:10:28:000123300_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembetulan ke-1 masa juli LB dikompen ke masa sep, kemudian ada pembetulan ke-2 masa juli LB lagi, boleh dikompen lagi ke masa september?
Jawaban
Pake ketentuan di per 29 tahun 2015 ya.. Apabila terjadi LB karna pembetulan SPT pilihannya adalah dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan. Jika PB2 dilakukan pada hari ini maka LB bisa dikompensasikan ke masa pajak Oktober,, atau ke masa pajak berikutnya yaitu Agustus
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000123300_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion