User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000123300_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pembetulan ke-1 masa juli LB dikompen ke masa sep, kemudian ada pembetulan ke-2 masa juli LB lagi, boleh dikompen lagi ke masa september?


Jawaban

Pake ketentuan di per 29 tahun 2015 ya.. Apabila terjadi LB karna pembetulan SPT pilihannya adalah dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan. Jika PB2 dilakukan pada hari ini maka LB bisa dikompensasikan ke masa pajak Oktober,, atau ke masa pajak berikutnya yaitu Agustus

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Q Y​ S V
E O R T K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q D D P I
 
faq/2021/10/28/000123300_1234.txt · Last modified: (external edit)