Tanya
mau bertanya tentang ketentuan sanksi keberatan dan banding menurut UU HPP tentang penurunan tarif sanksi pajak nya. apakah sanksi keberatan dari 50% menjadi 30% dan banding dari 100% menjadi 60%, berlaku surut? misal putusan banding terbit 28 oktober 2021, apakah sanksi atas kurang bayar dari putusan banding ini sudah bisa menerapkan sanksi 60% ?
Jawaban
untuk uu hpp ini belum di undangkan ya masih dalam bentuk ruu dan juga belum ada aturan pelaksanaannya, jadi belum bisa menjelaskan secara rinci Untuk detailnya dan contoh perhitungan dijelaskan di slide IHT RUU HPP cluster KUP. Bisa cek bagian pasal 25 dan pasal 27 sanksi saat upaya hukum. Disepakati pemerintah dan DPR > disahkan presiden (7 hr setelah disepakati) > diundangkan (30 hari setelah disahkan)
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion