User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000106640_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami bergerak dipenjualan hasil tambang dengan IUP OPK,nah kita bekerjasama dengan salah satu penambang yang ada dilokasi, sebut saja A( A ini bisa OP bisa Badan ) tetapi barang hasil tambang tersebut tidak bisa keluar jika tidak memiliki IUP OP,jd A bekerja sama dengan pemilik iup op,dimana kesepakatan Pemilik IUP OP memberikan izin atas penggunaan dokumennya kepada A (hanya memakai identitas saja, pemilik barang tetap A) ,saya harus memotong PPH 22 kepada A atau pemilik IUP?kalau sa


Jawaban

info: sebenernya dengan A, kontraknya dg A tp si A bukan IUP OP jd barang tsb ga bisa keluar dr tambang sehingga A kerjasama dg perusahaan pemilik IUP OP supaya barang bisa keluar. Si pemilik IUP cuma meminjamkan identitas dan dokumen2 yg diperlukan aja untuk pengeluaran barang. Dilihat berdasarkan kontrak saja mba transaksinya dgn siapa. TERMASUK PEMUNGUT (Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/PMK.010/2017) Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas ta

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Q G I H
R K A S F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R T Y O F
 
faq/2021/10/28/000106640_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)