faq:2021:10:28:000103805_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak wp pertanya apakah bibit tebu masuk kedalam objek pph pasal 22 atas industri atau eksportir yang melakukan pembelian hasil sektor kehutanan, perkebunan, pertanian peternakan dan perikanan? Terimakasih
Jawaban
pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000103805_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion