faq:2021:10:28:000103804_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait laporan realisasi DTP PPh 21, untuk angka yang dimasukkan ke dalam penghasilan bruto (nomor 7), apakah yang dimasukkan itu adalah angka penghasilan reguler saja atau penghasilan reguler + irreguler ya pak? karena di dalam petunjuk pengisian nomor 7 disebutkan hanya jumlah penghasilan bruto yang diterima….. di petunjuk tsb tdk dijelaskan secara detail bahwa angka yang harus diisi di kolom nomor 7 adalah angka penghasilan reguler saja atau ditambahkan yang irregulernya juga? Mau mastiin,
Jawaban
Karena ini realisasi DTP, maka yang dilaporkan hanyalah penghasilan bruto yang memperoleh insentif DTP saja, yaitu penghasilan bruto teratur yang diterima pegawai
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000103804_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion