faq:2021:10:28:000103802_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah benar, apabila dr total omzet ada penghasilan yang tidak dipungut ppn maka ppn masukan tidak bisa dikreditkan semuanya?
Jawaban
PPN masukannya apakah digunakan untuk perolehan BKP/JKP yg mendapatkan fasilitas PPN dipungut?Harusnya kalau untuk penyerahan BKP yang PPN tidak dipungut tetep bisa dikreditkan.Yang tidak bisa dikredit itu kalau PPN nya dibebaskan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000103802_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion