faq:2021:10:28:000103801_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bertransaksi dengan WPLN Hongkong atas jasa dan ada DGT, apabila ada Permanent Establishment (BUT) pengenaannya di article 7 itu pakai tarif 2% atau gimana ya mas/mba?
Jawaban
Kalau dia ga punya BUT di Indonesia, maka pengenaan pajaknya di negara mitra
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000103801_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion