User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000100088_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FP yang menggunakan DPP nilai lain PMK83/2012 apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

Penyerahan jasa penyedia tenaga kerja yang tidak memenuhi ketentuan pasal 3 PMK-83/PMK.03/2012, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai PPN. Nah dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, DPP nya adalah nilai lain (seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta ol

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W C B K E
E G B B U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Z M S W
 
faq/2021/10/28/000100088_1234.txt · Last modified: (external edit)