faq:2021:10:28:000100088_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP yang menggunakan DPP nilai lain PMK83/2012 apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Penyerahan jasa penyedia tenaga kerja yang tidak memenuhi ketentuan pasal 3 PMK-83/PMK.03/2012, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai PPN. Nah dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, DPP nya adalah nilai lain (seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta ol
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000100088_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion