User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000100083_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tarif deviden untuk LN itu berapa persen kah?dan PMK atau PP yang mengaturnya ada di mana ya? Lalu jika saya mempunyai SKB PPH 23 dari vendor tertanggal 7 okt, tapi inv nya tanggal 1 okt, apakah saya masih harus memotong pph 23 nya? — kalau deviden ke LN kan terkait pasal 26 uu pph ya kak? kalau yg SKB PPh 23 bagaimana ya?


Jawaban

1. Dividen yg diterima oleh LN dipotong pph pasal 26 atau sesuai tax treaty jika pihak LN mengisi DGT. 2. Skb pph 23 ini mksudnya gimana ya ? Boleh infokan skb pph 23 atas per 01/2011 atau skb atas insentif covid. Gali jugaa yg dimaksud wp apakah mungkin sket pp 23? Jadi digali dulu ya mba SKB sesuai PER 01/PJ/2011 berlaku untuk semua jenis penotongan PPh 23 impor dari tgl terbit sampai masa berlaku yg tertera di SKB tsb. Dan SKB sesuai PMK 239/2020, Pemberian insentif PPN sebagaimana dima

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X G A W​ G
N M A O E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A S R D N
 
faq/2021/10/28/000100083_1234.txt · Last modified: (external edit)