faq:2021:10:28:000093526_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Klaim BPJS Ketenagakerjaan termasuk objek PPH bukan ya ?
Jawaban
dijelaskan normatif sesuai pasal 4 ayat 3 uu pph sttd uu cika “yang menjadi non objek pajak salah satunya adalah pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa.”
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000093526_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion