faq:2021:10:28:000092650_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau cicilan 5 tahun start 2021, apa dapat insentif ppn dtp? jan sd des 2021? setelahnya jan 2022 ga dapat dtp lagi? atau karena syaratnya ditandatangani perjanjian pengikatan jual beli, jadi harus lunas sebelum 31 des?
Jawaban
pasal 4 ayat (4) PMK-103/2021 (syaratnya kumulatif). Salah satunya “PPN ditanggung Pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.”
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092650_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion