User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092647_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP PKP yang memiliki cabang di Batam, melakukan penyerahan Jasa pengangkutan di daerah batam, namun penerbitannya invoicenya dilakukan oleh Kantor pusat di Jakarta, Untuk transaksi tsb apakah perlu diterbitkan FP mengingat penyerahan dilakukan oleh pengusaha di Batam kepada pelanggan Batam


Jawaban

1. Jika kontrak dg cabang di batam, invoice, dan penyerahan JKP di batam dibebaskan dari pengenaan PPN. Tidak perlu terbit faktur pajak. 2. Jika kontrak dan invoice dg kantor pusat di jakarta. Bisa pakai ketentuan PMK-171/2017 pasal 10 ayat (5), penyerahan JKP dari TLDDP ke kawasan bebas yg penyerahannya dilakukan oleh pengusaha yg kedudukannya di TLDDP, terutang dan dipungut PPN. Terbit faktur. Misal faktur 01 jika PPN dipungut sendiri oleh penyedia jasa. Tapi kondisi no 2 bisa jadi tidak dip

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H M Q O
Y U P S R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A J S F​ F
 
faq/2021/10/28/000092647_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)