Tanya
WP PKP yang memiliki cabang di Batam, melakukan penyerahan Jasa pengangkutan di daerah batam, namun penerbitannya invoicenya dilakukan oleh Kantor pusat di Jakarta, Untuk transaksi tsb apakah perlu diterbitkan FP mengingat penyerahan dilakukan oleh pengusaha di Batam kepada pelanggan Batam
Jawaban
1. Jika kontrak dg cabang di batam, invoice, dan penyerahan JKP di batam dibebaskan dari pengenaan PPN. Tidak perlu terbit faktur pajak. 2. Jika kontrak dan invoice dg kantor pusat di jakarta. Bisa pakai ketentuan PMK-171/2017 pasal 10 ayat (5), penyerahan JKP dari TLDDP ke kawasan bebas yg penyerahannya dilakukan oleh pengusaha yg kedudukannya di TLDDP, terutang dan dipungut PPN. Terbit faktur. Misal faktur 01 jika PPN dipungut sendiri oleh penyedia jasa. Tapi kondisi no 2 bisa jadi tidak dip
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion