faq:2021:10:28:000092646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika NPWP istri gabung dengan suami, apakah bisa mendapatkan insentif pph 21 dtp sesuai pmk 82/2021? bruto suami dan istri dibawah 200juta. apakah ini brutonya digabung suami istri lalu dilihat nilai brutonya apakah melebihi 200juta? atau gimana ya Mas Mbak?
Jawaban
dilihat masing2 apakah memenuhi kriteria PMK-9/2021 stdtd PMK-82/2021. Kalau memenuhi berarti berhak memanfaatkan insentif PPh 21 DTP-nya Pink.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092646_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion