faq:2021:10:28:000092503_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ijin bertanya, apabila ada aktiva yg sudah habis disusutkan, kemudian diberikan secara cuma2 ke tukang loak karna rusak, perlu dibuatkan FP ga?
Jawaban
Sebenarnya ini ga ada dasar diaturan juga mba, di per 24/2012 ga disebutkan menang mana antara 04 dan 09. Kalau mau dapat dasar hukumnya kenapa 04 atau kenapa 09, bisa minta penegasan ke kpp mba untuk dapat hitam diatas putihnya
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092503_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion