User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092503_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba ijin bertanya, apabila ada aktiva yg sudah habis disusutkan, kemudian diberikan secara cuma2 ke tukang loak karna rusak, perlu dibuatkan FP ga?


Jawaban

Sebenarnya ini ga ada dasar diaturan juga mba, di per 24/2012 ga disebutkan menang mana antara 04 dan 09. Kalau mau dapat dasar hukumnya kenapa 04 atau kenapa 09, bisa minta penegasan ke kpp mba untuk dapat hitam diatas putihnya

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K M G E I
B W B M S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R I R S V
 
faq/2021/10/28/000092503_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)