User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092499_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah PPN dari pemungut PMSE bisa dikreditkan sebagai PM oleh penerima jasa? Jika bisa bagaimana melaporkan di efaktur?


Jawaban

Bisa

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q U Z G᠎ T
Q M O S W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z᠎ O B P A
 
faq/2021/10/28/000092499_1234.txt · Last modified: (external edit)