faq:2021:10:28:000092498_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya perihal penerbitan faktur pajak, kita kehabisan no seri faktur pajak untuk menerbitkan Faktur atas invoice masa Agustus, kita baru minta kembali no seri di masa sept, bila kita pakai no seri yg bln Sept utk faktur pajak masa Agustus apakah boleh?
Jawaban
tidak boleh mba, untuk transaksi bulan agustus tsb dibuatkan faktur pajak dengan nomor seri yg di dapatkan bulan september, namun masa faktur tidak bisa dibuat untuk masa agustus. Jadi nanti bakalan jadi faktur terlambat.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092498_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion