User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092489_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya, kalau di PMK 18 tahun 2021 penerbitan Faktur Pajak saat penyerahan BKP/JKP, tetapi di PMK 65 untuk yang bertransaksi dengan Kawasan Berikat harus didahulukan surat jalan, penerbitan faktur setelah dokumen BC 4.0 diterima artinya tidak saat penyerahan JKP/BKP. jadi bagaimana ya mas/mba untuk hal ini?


Jawaban

Pada dasarnya fp memang dibuat sesuai pasal 69 PMK 18/2021, yaitu pada saat penyerahan BKP/JKP. Namun, terkait transaksi dengan kawasan berikat, ini diatur khusus perlakuannya di pmk 65/2021. Jadi sesuai pasal 21 ayat 5, PMK 65/2021, wp harus ada dokumen persetujuan pemasukan barang sebelum menerbitkan fp. Kalau dalam praktiknya, pembuatan fp nya menjadi tidak sesuai dengan saat penyerahan sesuai pmk 18/2021, karena harus didahulukan surat jalan sesuai yang disampaikan wp, silakan konsultasikan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G H K J X
W I Y R R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W N P S W
 
faq/2021/10/28/000092489_1234.txt · Last modified: (external edit)