faq:2021:10:28:000092473_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q: NPWP KPID sudah tdk bisa digunakan, menurut KPP krn sudah kembali ke satker. Jika KPID menerima dana hibah dr dinas kominfo, kewajiban perpajakannya ada di pihak mana ya kak?apakah satker pusat?
Jawaban
Pakai npwp satker di atasnya… Sama sama mbak… Dalam hal Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (6) memberikan kewenangan kepada unit pelaksana di bawahnya untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja, Instansi Pemerintah dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai Subunit Organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama Instansi Pemerintah
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092473_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                
 
Discussion