User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092472_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q : https://twitter.com/fildzaah_/status/1453585992200306688 Mas/Mba, WP awalnya bertanya tentang syarat Bukti pungut PPN merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak oleh Pemungut PPN PMSE. Apakah ini berlaku jika Pemungut PPN tersebut belum termasuk Pemungut PMSE?


Jawaban

#8A: kalau ada pembayaran atas transaksi jkp/bkptw dr luar daerah pabean yg pemberi jasanya bukan pemungut ppn pmse, maka nanti si wpdn yg memanfaatkan jasa dr luar daerah pabean ini ttp terutang PPN dan harus menyetorkan sendiri PPN terutangnya. BPN + invoicenya nanti jd dokumen tertentu yg dipersamakan dg FP dan kalau dia PKP bisa dikreditkan sesuai ketentuan UU PPN.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O N M G P
F᠎ S Y D​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Q W H V
 
faq/2021/10/28/000092472_1234.txt · Last modified: (external edit)