faq:2021:10:28:000092472_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q : https://twitter.com/fildzaah_/status/1453585992200306688 Mas/Mba, WP awalnya bertanya tentang syarat Bukti pungut PPN merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak oleh Pemungut PPN PMSE. Apakah ini berlaku jika Pemungut PPN tersebut belum termasuk Pemungut PMSE?
Jawaban
#8A: kalau ada pembayaran atas transaksi jkp/bkptw dr luar daerah pabean yg pemberi jasanya bukan pemungut ppn pmse, maka nanti si wpdn yg memanfaatkan jasa dr luar daerah pabean ini ttp terutang PPN dan harus menyetorkan sendiri PPN terutangnya. BPN + invoicenya nanti jd dokumen tertentu yg dipersamakan dg FP dan kalau dia PKP bisa dikreditkan sesuai ketentuan UU PPN.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092472_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion