User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092471_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#25Q: jd perusahaan sy kan bergerak di bidang manufaktur handphone ya, nah jd pasti ad melakukan kegiatan2 promosi gitu kan dalam penjualan handphone, kalo untuk handphone yg didisplay di counter apakah itu bisa dikategorikan sebagai pemakain sendiri/promosi? ini bisa masuk dalam pemakaian sendiri kan ya mas mbak?


Jawaban

#25A: kalau di display di counternya sendiri, pemakaian sendiri iya. Ini hubungannya dengan PPN. Kalau promosi arahnya lebih ke pencatatan biaya untuk kepentingan perpajakannya mungkin ya… japri mbak Huruf d Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P C V E J
P Q W I᠎ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ X I C K
 
faq/2021/10/28/000092471_1234.txt · Last modified: (external edit)