faq:2021:10:28:000092461_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP nerbitin FP 04, atas penggunaan sendiri BKP untuk tujuan konsumtif. Untuk FP tersebut bisa jadi FK dan FMnya dia ya ? tidak ada larangan pengkreditan faktur pajak atas itu ? boleh dikreditkan ya brti ?
Jawaban
PPN yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP dalam rangka pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 9 ayat (8) UU PPN). Mungkin masuk ek pasal 9 ayat 8 huruf b yang masuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, p
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092461_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion