Tanya
Mas mbaa mau nanya, kalau misalnya ada suami dan istri (kerja di tempat yang sama, dan masing2 hanya 1 pemberi kerja) yang sama-sama bisa dapat fasilitas DTP, untuk input di excel laporan realisasi nya itu tetap digabung kan? Perusahaan ini nginput di laporan realisasinya dipisah (npwp isteri pakai 001). Terus perusahaan ini dapat surat dr kpp kalo penginputannya salah
Jawaban
Seharusnya diinput dengan nomor NPWP yang sama ya tanpa diubah 3 digit terakhir dengan 001 karena untuk istri yang tidak menjalankan kewajiban pajak terpisah dengan suami bisa menggunakan NPWP suami yang sama persis. untuk pengisian di laporan realisasinya diatur di SE 44 tahun 2021 yaitu dalam hal Pegawai menggunakan NPWP suami, dicantumkan nama suami di depan nama Pegawai yang bersangkutan.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion