User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092456_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min, Jika pembelian barang berwujud di Indonesia & barang tersebut kirim ke Luar Negeri untuk pekerjaan disana LN. Apakah PPN barang berwujud tersebut dapat dikreditkan? ini digali dulu transaksi pembelian barang berwujudnya seperti apa, pengiriman ini maksudnya ekspor atau bukan, baru diinfokan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN atau bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

Brti ini atas PM dr pembelian barang di Indonesianya kali ya. Brti abis itu di ekspor barang itu ke LN. Kalau terkait pengkreditan bisa disampaikan aja kalau tidak memenuhi di pasal 9 ayat 8 UU PPN - UU CIKA berarti bisa dikreditkan.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Z᠎ W Y​ O
J G F U P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D B K B U
 
faq/2021/10/28/000092456_1234.txt · Last modified: (external edit)