faq:2021:10:28:000092456_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min, Jika pembelian barang berwujud di Indonesia & barang tersebut kirim ke Luar Negeri untuk pekerjaan disana LN. Apakah PPN barang berwujud tersebut dapat dikreditkan? ini digali dulu transaksi pembelian barang berwujudnya seperti apa, pengiriman ini maksudnya ekspor atau bukan, baru diinfokan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN atau bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
Brti ini atas PM dr pembelian barang di Indonesianya kali ya. Brti abis itu di ekspor barang itu ke LN. Kalau terkait pengkreditan bisa disampaikan aja kalau tidak memenuhi di pasal 9 ayat 8 UU PPN - UU CIKA berarti bisa dikreditkan.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092456_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion