User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092417_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang min, saya mau tanya kalo misalnya PT A terima dividen dari PT B. Untuk PT A memiliki persentase saham sebanyak 30%. Atas pendapatan dividen bagi PT. A ini apakah bisa diakui dalam income tax atau harus dikoreksi fiskal ya? Terima kasih“ terkait ktetentuan dividen yang di pasal 4(3) UU PPh ini masih berlaku gak yang kalau diatas 25% gak kena PPh


Jawaban

Iya udah diganti di UU Cika. pasal 4 ayat 3 huruf f mengenai deviden udah ada perubahan. Gak ada batasan kepemilikan paling rendah 25 persen. Tapi tetap dividen yang diterima badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak sesuai uu cika pasal 4 ayat 3 huruf f angka 1 poin b

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B D X R T
F P Q P L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M D I C Z
 
faq/2021/10/28/000092417_1234.txt · Last modified: (external edit)