faq:2021:10:28:000092417_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang min, saya mau tanya kalo misalnya PT A terima dividen dari PT B. Untuk PT A memiliki persentase saham sebanyak 30%. Atas pendapatan dividen bagi PT. A ini apakah bisa diakui dalam income tax atau harus dikoreksi fiskal ya? Terima kasih“ terkait ktetentuan dividen yang di pasal 4(3) UU PPh ini masih berlaku gak yang kalau diatas 25% gak kena PPh
Jawaban
Iya udah diganti di UU Cika. pasal 4 ayat 3 huruf f mengenai deviden udah ada perubahan. Gak ada batasan kepemilikan paling rendah 25 persen. Tapi tetap dividen yang diterima badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak sesuai uu cika pasal 4 ayat 3 huruf f angka 1 poin b
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092417_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion