User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092413_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya pph 23 atas imbalan atau penghargaan?


Jawaban

Done by PM yg ditanyakan perihal SE 24/2018, tarif pph 23 dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan, adalah sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E K N J L
V H Q O Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F X W U L
 
faq/2021/10/28/000092413_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)