faq:2021:10:28:000092413_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya pph 23 atas imbalan atau penghargaan?
Jawaban
Done by PM yg ditanyakan perihal SE 24/2018, tarif pph 23 dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan, adalah sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092413_1234.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                 
 
Discussion