faq:2021:10:28:000092407_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam PPN ada dibedakan jasa maklon dan subkon. Saya mau tau, apa perbedaan dri dua jasa tsb?
Jawaban
Kalau subkon ada pekerjaan tertentu yang yg dikerjakan oleh pihak ketiga, sedangkan jasa maklon itu proses untuk menyelesaikan barang tertentu yg dilakukan oleh pemeberi jasa, bahan yang digunakan/spesifikasi barang disediakan oleh pihak yang menerima jasa maklon
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092407_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion