faq:2021:10:28:000092406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak, WP mau lupa efin via mention twitter bilang untuk keperluan permintaan Sertifikat elektronik. Memangnya pengurusan sertel butuh EFIN ya Mas/Mbak? Apabila tidak, apakah tetap kita DM PORO lupa EFIN?
Jawaban
ga ada persyaratan harus menunjukan/melampirkan EFIN untuk permintaan sertel, jadi jawab dulu terkait persayarat permintaan sertel berdasarkan per04/2020, kalau WPnya masih butuh EFIN silakan cek DM untuk PORO EFIN
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092406_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion