Tanya
mas mba wp bertanya : “Selamat pagi min, mau tanya jika PT memiliki penghasilan reksadana lebih besar dr penghasilan usaha, apakah biaya perusahaan harus dikoreksi sebesar 50%? Soalnya ada PT di periksa kantor pajak dan biaya2nya wajib dikoreksi 50% min”
Jawaban
Sebenarnya kalau dari sisi biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan, tetap kembali ke Pasal 6 dan 9 UU PPh Fit. bisa coba dikonfirmasi ke tim pemeriksanya juga terkait statement tadi beserta dasar hukum koreksinya. kemudian terkait yang 50% itu yang ada di ketentuan adalah mengenai biaya Kendaraan dinas direksi dan telepon seluler di KEP 220 2002. sambil digali juga itu biaya apa yang dikoreksi karena ada ketentuan berbeda yang dapat berlaku terkait biaya fiskal fit.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion