faq:2021:10:28:000092401_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PKP melakukan pembelian solar dari pihak swasta, apakah dikenakan PPh 22 atau bagaimana ya perlakuan perpajaknya?
Jawaban
lihat dulu si penjual ini termasuk produsen/importir bahan bakarnya atau bukan karena yang ditunjuk sebagai pemungut adalah produsen/importir bahan bakar. selain itu tidak ada pot put pph pasal 22 nya. dan kalau memang penjual adalah produsen/importir, maka untuk tarif dan sifat pemungutannya mengikuti keadaan si pembeli ketentuan ada di PMK 34 2017 Pasal 2 ayat (1) huruf c
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092401_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion