User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092400_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila surat waris sudah disahkan, sementara kepemilikan aset masih belum balik nama dari almarhum ke ahli waris, apakah sudah dapat diakui oleh penerima waris di SPT-nya? dasar hukumnya apa?


Jawaban

sebenarnya kalau terkait dengan pelaporan harta di SPT, ini tidak hanya untuk harta yang dimiliki saja tapi yang dikuasai juga: “Formulir ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya” ada di petunjuk pengisian SPT PPh OP Lampiran PER 36 2015 jadi meskipun belum berpindah pemilikan melalui balik nama, tapi sudah dalam penguasaan si ahl

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I R G᠎ R A
A F X Z᠎ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X D B S I
 
faq/2021/10/28/000092400_1234.txt · Last modified: (external edit)