User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092399_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi perusahaan kami baru berdiri dan terdaftar NPWP tgl 31 Agustus 2017, maka pd thn pertama (2017) blm ada 1 thn, melainkan baru 4 bln. Yg ingin kmi tanyakan adlh, apkh PPh final 1% (UMKM) sdh berlaku utk prush kami pd thn 2017 & 2018?


Jawaban

by PM. pada saat itu kan yang berlaku adalah PP 46 2013 di pasal 3 disebutkan bahwa dasar untuk mengenakan tarif 1% dari PP46 adalah omzet tahun pajak sebelumnya. sehinggan di tahun pajak dia terdaftar dia masih dikenakan PPh dengan tarif umum 25% untuk wp badan. di tahun pajak setelahnya (2018) jika omzet tahun 2017 nya di bawah 4,8M maka di tahun tersebut dia bisa pakai yang 1%. dan perlu diperhatikan juga dia dikenakan PP46 hanya sampai juni 2018 karena mulai juli 2018, PP 23 2018 sudah berla

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ O T I A
Y U R K W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Z B L I
 
faq/2021/10/28/000092399_1234.txt · Last modified: (external edit)