User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092393_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“saya mau tanya di prepopulated e-faktur ada PM yg belum saya trima dan supplier tidak memberikan FPMnya. apakah boleh dikreditkan FPMnya / dianggap sebagai biaya pak?”


Jawaban

jika sudah muncul di prepop, silakan tetap bisa dikreditkan. Pastikan pm yg diterima tidak diterbitkan fp pengganti atau dibatalkan oleh penjual

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K D O U W
Y J P V R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X᠎ C G J J
 
faq/2021/10/28/000092393_1234.txt · Last modified: (external edit)