faq:2021:10:28:000092393_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“saya mau tanya di prepopulated e-faktur ada PM yg belum saya trima dan supplier tidak memberikan FPMnya. apakah boleh dikreditkan FPMnya / dianggap sebagai biaya pak?”
Jawaban
jika sudah muncul di prepop, silakan tetap bisa dikreditkan. Pastikan pm yg diterima tidak diterbitkan fp pengganti atau dibatalkan oleh penjual
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092393_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion