faq:2021:10:28:000092391_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pph pasal 21, jika ada karyawan wanita kawin yg npwpnya gabung dengan suaminya, pelaporan di spt masa tsb dan bukti potong sebenarnya pakai nama suami atau wanita kawin tsb?
Jawaban
sesuai tata cara pengisian bukti potong pph pasal 21 di per 14 2013 kolom nama diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092391_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion