faq:2021:10:28:000092387_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya pkp ada income yang kemudian fp yang saya terbitkan ada yg dpp nilai lain dan ada yg bukan. gimana pengkreditan pm nya? apakah prorata? ya ga gitu diliat satu2 kan ya dapat dikreditkan apa engga, gitu. atau gmn kak?
Jawaban
penyerahan kelapa sawit, sesuai Pasal 5 PMK-89/PMK.010/2020 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilaj Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan. kalo masuk kriteria ini gak bisa dikreditkan mba, kalo gak masuk berarti bisa dikreditkan
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092387_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion