faq:2021:10:28:000092372_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#66Q: kalau ada pegawai tetap yang juga mendapat tunjangan rutin setiap bulan, namun jumlah tunjangannya berbeda2 tiap bulannya bu. berarti pph 21 yang dipotong setiap bulannya beda juga ya?
Jawaban
#66A: Betul mas, karena di PER-16/2016 untuk pemotongan tiap masa melihat penghasilan pada bulan tersebut.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092372_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion